PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN)

YUNI DWI INDARTI, 10144300094 (2014) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN). Prodi PPKn Universitas PGRI Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
ARTIKEL YUNI DWI INDARTI .pdf

Download (156kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui(1) tindak pidana “karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia” dalam hukum positif Indonesia, (2) penyelesaian tindak pidana “karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia” pada kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan, (3) kendala-kendala yang di hadapi penyelesaian tindak pidana “karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia” pada kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan dan (4) bagaimana upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis atau sosio legal research. Data primer penelitian ini berupa hasil wawancara dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan.Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif. Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hukum positif Indonesia mengatur tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” dalam Buku ke II Bab. XXI tentang Mengakibatkan Orang Mati Atau Luka Karena Kelalaiannya Pasal 359 dan di luar KUHP seperti Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penyelesaian tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” dilakukan dengan menerapkan perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang didakwakan) dan untuk menetapkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan memperhatikan jenis kelalaian, keadaan yang terjadi pada diri terdakwa dan halhal yang obyektif yang terletak di luar motif dan sifat terdakwa sebagai hal yang memberatkan dan meringankan. Pada penelitian ini, penyelesaian terhadap tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” dilakukan dengan pemberian pidana kepada pelaku karena pelaku terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. (3) Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia” pada kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan yaitu tingginya beban tugas hakim, minimnya jumlah hakim, minimnya pengetahuan hakim. Upaya penaggulangannya yaitu, pemerataan tugas Hakim,dan pengusulan penambahan jumlah Hakim dan mendorong pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Hakim (Cakim) serta penyediaan fasilitas perpustakaan kantor

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: tindak pidana, kelalaian, orang lain meninggaldunia
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Mr. Nugroho
Date Deposited: 16 Oct 2017 03:46
Last Modified: 16 Oct 2017 03:46
URI: http://repository.upy.ac.id/id/eprint/1569

Actions (login required)

View Item View Item