PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DARI PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA

Eri Purwanto, Universitas PGRI Yogyakarta and Ari Retno Purwanti, Universitas PGRI Yogyakarta (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DARI PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA. Universitas PGRI Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
ARTIKEL SKRIPSI INCEST Ari & Purwanto.pdf

Download (197kB) | Preview

Abstract

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dari Perkawinan Sedarah (incest) Dalam Perspektif Hukum Negara (Studi Kasus di Pengadilan Agama Yogyakarta). Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui status hukum dan kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah. (2) mengetahui perlindungan hukum tehadap hak anak dari perkawinan sedarah (Incest) dalam perespektif hukum Negara. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Subjek penelitian terdiri dari tiga orang yaitu Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, Akademisi Hukum, Mantan ketua RT (orang dekat dari pasangan sumi istri yang melakukan perkwinan sedarah), Teknik analis data yang digunakan adalah dianalisis dengan cara metode kualitatif, selanjutnya akan dilakukan proses pengelolaan data-data hasil penelitian langsung. Setelah selesai pengelolaan data kemudian ditarik kesimpulan dengan mengunakan metode deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Status dan kedudukan anak pada putusan perkara perdata Nomor : 216/Pdt.G/1996/PA.YK secara hukum akan berbeda pada kedua anak yang bersangkutan. Status anak pertama sebagai anak luar kawin, kedudukan anak luar kawin secara hukum akan kehilangan hak perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, sedangkan anak kedua sebagai anak sah dan secara hukum tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya. Perlindungan hukum terhadap hak anak dari perkawinan sedarah dalam perspektif hukum negara adalah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 Tentang Perlindungan Anak yang memberikan jaminan perlindungan hak kepada setiap anak. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 45 yang memberikan peran kepada orang tua dalam memberikan hak dan kewajibannya kepada anak. Pemberian wasiat wajabah dari pihak ayah kepada anaknya sebagai pengganti hak waris. KUH Perdata pasal 273 dan 283 yang memberikan pengakuan melalui akte perkawinan kepada anak hasil icest yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Serta dikuatkan dengan putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 yang menyatakan bahwa hubungan perdata anak luar kawin tidak hanya berlaku kepada ibunya dan keluarga ibunya saja namun, juga berlaku kepada ayah dan keluarga ayahnya dengan dibuktikan melalui DNA.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, Hak Anak, Perkawinan sedarah, Hukum Negara.
Subjects: Sosial
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Mr. Yuli Ibnu Darsana
Date Deposited: 06 Oct 2020 02:37
Last Modified: 06 Oct 2020 02:37
URI: http://repository.upy.ac.id/id/eprint/2454

Actions (login required)

View Item View Item