KESETARAAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2016 (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)

Fajar Eko Hariyanto, 13144300004 (2017) KESETARAAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2016 (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL). Prodi PPKn Universitas PGRI Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
Artikel.pdf

Download (92kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesetaran hukum pada proses peradilan bagi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana khususnya di Pengadilan Negeri Wonosari Kabupaten Gunungkidul dan Untuk mengetahui kesetaraan hukum pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 dalam melindungi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana. Penelitian dilakukan di Pengdilan Negeri Wonosari Jalan Taman Bhakti No. 01 A Wonosari, Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data mengunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. kualitatif deskriptif mengunakan proses berpikir induktif yaitu pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan atau fakta-fakta umum menuju pada kesimpulan yang bersifat khusus sehingga menghasilkan kesimpulan dengan data yang diperoleh. Keabsahan data digunakan triangulasi yaitu dilakukan dengan membandingkan kebenaran data dengan memanfaatkan dokumen yang ada. Berdasarkan hasil penelitian terkait dengan kesetaran hukum pada proses peradilan bagi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana khusunya di Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 dalam melindungi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana. Pengadilan Negeri Wonosari menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Proses peradilan pidana bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Pelayanan yang di berikan selama persidangan berupa penerjemah atau dari ibu kandungnya sendiri, kedudukan penerjemah dalam persidangan sebagai fasilitator untuk menyampaikan keterangan korban supaya mempermudah proses peradilan dan sebagai pertimbangan hakim dalam menerima semua keterangan penerjemah maupun saksi dalam menyampaikan keterangan korban penerjemah harus menyucapkan sumpah. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengenai kesetaraan hukum dalam melindungi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana sudah dijelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama salah satunya adalah keadilan dan perlindungan hukum.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kesetaraan Hukum Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Wonosari
Subjects: Hukum > Sistem-sistem Hukum
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Mr. Nugroho
Date Deposited: 14 Mar 2018 01:51
Last Modified: 14 Mar 2018 01:51
URI: http://repository.upy.ac.id/id/eprint/1720

Actions (login required)

View Item View Item