IMPLEMENTASI NILAI-NILAI ISLAM DALAM SISTEM KETATANEGARA DI INDONESIA

Andra Porsili, 10144300037 (2015) IMPLEMENTASI NILAI-NILAI ISLAM DALAM SISTEM KETATANEGARA DI INDONESIA. Universitas PGRI Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
Artikel Andra Porsili.pdf

Download (247kB) | Preview

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi nilai-nilai Islam dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. 1) Bagaimana Perkembangan ajaran Islam di Indonesia, 2) Bagaimana upaya dari golongan Islam untuk memasukkan nilai-nilai Islam dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, 3) apa saja hambatan dan keberhasilan menerapkan nilai-nilai Islam dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, 4) Bagaimana membangun pola yang sinergis antara Islam dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Metode yang digunakan Litelatur adalah meneliti dari berbagai buku yang bersangkutan dengan judul skripsi ini, peneliti memperoleh sumber tersebut dari Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta penelitih beli sendiri. Hasil penelitan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Perkembangan ajaran Islam Di Indonesia adalah perkembangan agama Islam di Nusantara berdirilah kerajaan yang bercorak agama Islam, yang pertama kerajaan Islam di samudera Pasai berdiri pada sekitar Abad ke XIII, Demak adalah kerajaan Islam pertama di pulau jawa padan tahun (1478-1518) pada tahun 1478, dan kerajaan Islam Kesultanan Mataram adalah kerajaan Islam di Pulau Jawa pada abad ke-17. 2) Upaya Memasukkan Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia adalah kasus-kasus perundangan yang secara verbatim berasal dari syariat Islam sejak UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sampai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat menunjukkan bahwa anggapan Indonesia sebagai negara yang sepenuhnya sekuler menjadi terbantahkan. Pancasila dan UUD 1945. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi penentunya. 3) Hambatan dan Keberhasilan menerapkan nilai-nilai Islam dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia adalah Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat dan Paham golongan (Class Theory). 4) Membangun Pola Sinergis antara Islam dan sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Mengembangkan proses transformasi hukum Islam ke dalam supremasi hukum nasional, diperlukan partisipasi semua pihak dan lembaga terkait, seperti halnya hubungan hukum Islam dengan badan kekuasaan negara yang mengacu kepada kebijakan politik hukum yang ditetapkan (adatrechts politiek). prosedur pengambilan keputusan politik di tingkat 2 legislatif dan eksekutif dalam hal legislasi hukum Islam legal drafting hendaknya mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Implementasi Nilai-Nilai Islam Dalam sistem Ketatanegaraan Di Indonesia
Subjects: Agama > Agama Islam
Politik > Ilmu Negara
Politik > Kewarganegaraan; Pendidikan kewarganegaraan
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Nurul Sinto Ambawani
Date Deposited: 26 Jan 2016 01:52
Last Modified: 26 Jan 2016 01:52
URI: http://repository.upy.ac.id/id/eprint/146

Actions (login required)

View Item View Item