UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN TNI (STUDI KASUS DI DESA SETROJENAR,KECAMATAN BULUSPESANTREN, KABUPATEN KEBUMEN)TAHUN 2015

DIAS RESTU WIJAYANTI, 12144300064 (2016) UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN TNI (STUDI KASUS DI DESA SETROJENAR,KECAMATAN BULUSPESANTREN, KABUPATEN KEBUMEN)TAHUN 2015. Prodi. PKn, FKIP, Universitas PGRI Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
Artikel.pdf

Download (129kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengetahui dan mendeskripsikan berbagai sikap dan fenomena yang ada. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, masyarakat Desa Setrojenar dan TNI. Sumber data sekundernya adalah dokumentasi dan buku yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman yang digunakan dengan 3 jalur antara lain (1) reduksi data, (2) penyajian data, dan (3) penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teknik pemeriksaan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI terjadi karena adanya perbedaan persepsi kawasan pertahanan dan uji coba senjata dalam penggunaan wilayah pantai oleh TNI, sedangkan petani dalam penggunaan kawasan tersebut dapat ditanami sampai PAL budeg. Masalah sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Desa Setrojenar awal muncul sekitar tahun 2005. Faktor penyebab dari adanya sengketa tanah yaitu: (1) faktor internal (sebab dari dalam) berupa status dan batas tanah yang tidak jelas, ada pihak yang merasa dirugikan, dan perbedaan kepentingan dan tujuan; (2) faktor eksternal (sebab dari luar) berupa Pemerintah Daerah Kebumen pada tahun 2010 telah membuat kebijakan tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang berisi bahwa sepanjang pantai Urutsewu akan dijadikan sebagai kawasan pertahanan dan militer. Upaya penyelesaian yang dilakukan pada tahun 2015 yaitu Pemerintah Daerah Kebumen telah membentuk tim mediasi yang melibatkan praktisi hukum dan ahli pertanahan yang terdiri dari 7 orang yang berasal dari UGM (Universitas Gajah Mada), Sekolah Tinggi Pertanahan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat dan BPN Kabupaten Kebumen. Tim mediasi ini yang akan memberikan masukan seperti apa di lapangan itu. Tim ahli ini yang akan memetakan permasalahan mengenai klaim itu benar atau tidak, akan tetapi tidak mempunyai kewenangan memutuskan pihak mana yang mempunyai hak atas tanah yang disengketakan tersebut.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Upaya Penyelesaian, Sengketa Tanah, Faktor-faktor, Dampak
Subjects: Politik > Kewarganegaraan; Pendidikan kewarganegaraan
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Mr. Nugroho
Date Deposited: 12 Oct 2016 01:50
Last Modified: 12 Oct 2016 01:50
URI: http://repository.upy.ac.id/id/eprint/1146

Actions (login required)

View Item View Item